*SAVE THE DATE*
UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu instrumen penting bagi advokat dalam menjalankan profesi. Dalam konteks keadvokatan, dengan UU ini, Badan Publik berkewajiban menyerahkan dokumen-dokumen penting dalam mengadvokasi hak-hak klien.
*Diskusi Keterbukaan Informasi Publik* ini membahas seluk beluk keterbukaan informasi publik, dari sisi praktis dan aspek hukum yang insyaallah berguna bagi advokat dalam menjalankan profesi.
*Simpan hari, tanggal dan jamnya* ya guys.