Ijazah ditahan oleh perusahaan?
Itu bukan aturan internal, itu pelanggaran hukum.
Dokumen pribadi seperti ijazah tidak dapat dijadikan jaminan kerja, kecuali dalam perjanjian yang sah dan sukarela dan bahkan itu pun sangat terbatas ruang lingkupnya yaitu ijazah/sertifikat pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja. Banyak pekerja tidak menyadari bahwa mereka punya hak hukum atas dokumen pribadinya.
Jika Anda mengalami hal ini, maka dapat dikonsultasikan dengan pengacara Anda.